Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau sekelompok orang
yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian atau seluruh bangunan
fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur. Yang dimaksud satu
dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola menjadi satu.
Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus
walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
Rumah tangga yang tidak tercakup dalam Susenas adalah:
- Orang yang tinggal
di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya
diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama ABRI
(tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
- Orang-orang yang
tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.
- Sekelompok orang
yang mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya
bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang pada waktu pencacahan berada
di rumah tangga tersebut maupun yang sedang bepergian (tidak berniat pindah)
kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan atau lebih tinggal di rumah
tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi
berniat menetap dianggap sebagai anggota rumah tangga dari rumah tangga yang
sedang dicacah tersebut.
Tidak termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah
bepergian selama 6 bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan
tujuan pindah (akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih).
Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti
pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan formal (pendidikan dasar yaitu
SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah yaitu SMA/sederajat dan
pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD,
paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang berada di bawah pengawasan
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag),
instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SM/MA/sederajat
dan PT.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak usia dini (PAUD)
atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum pernah terdaftar
dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan, termasuk mereka
yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke Sekolah
Dasar.
Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan pelajaran pada
kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta
dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum mengikuti pelajaran
pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka dianggap
tamat.
Angka Buta Huruf adalah proporsi penduduk usia tertentu yang
tidak dapat membaca dan atau menulis huruf Latin atau huruf lainnya terhadap
penduduk usia tertentu.
Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada
usia jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang
pendidikan tersebut
Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada
satu kelompok usia tertentu yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan
kelompok usianya.
Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada
suatu jenjang tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jenjang
pendidikan tersebut
Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang
pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh seseorang, yang ditandai dengan
sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan
sederajat.
SMP meliputi jenjang pendidikan SMP Umum, Madrasah
Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA),
sekolah menegah kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah dan sederajat.
PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II, III dan IV dan
sederajat.
KONSEP DAN DEFINISI MODUL SOSIAL BUDAYA
Mendengarkan radio adalah kegiatan meluangkan waktu dan
perhatian untuk mendengarkan atau mengikuti siaran radio dari salah satu atau
beberapa acara yang disajikan.
Membaca Surat Kabar/Majalah adalah pernah membaca
setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar atau majalah dan biasanya
mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.
Menonton Televisi adalah kegiatan meluangkan waktu dan
perhatian untuk menonton salah satu atau beberapa acara yang disajikan dalam
televisi sehingga mengerti dan menikmatinya
Olahraga adalah kegiatan seseorang dengan sengaja meluangkan
waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan fisik secara teratur (gerak
badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan macam-macam permainan seperti
senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola, dsb).
SUMBER
DATA
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas Kor.
Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk mengumpulkan data sosial
kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas pertama kali dilaksanakan
pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain bidang pendidikan,
kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan sosial budaya,
konsumsi/pengeluaran dan pendapatan rumah tangga, perjalanan, dan persepsi
masyarakat mengenai kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun 1992, sistim pengumpulan
data Susenas diperbaharui, yaitu informasi yang digunakan untuk menyusun
indikator kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat dalam Modul (keterangan
yang dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor (kelompok keterangan
yang dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu, setiap tahun, dalam Susenas tersedia
data yang dapat digunakan untuk memantau kesejahteraan masyarakat, merumuskan
program pemerintah yang khusus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai program peningkatan kesejahteraan
penduduk.
Indikator sosial budaya bersumber dari Susenas modul Sosial
Budaya dan Pendidikan. Keterangan rinci dalam modul dikumpulkan secara
bergiliran dalam kurun waktu tiga tahun. Modul Susenas dikelompokkan ke dalam 3
paket, sebagai berikut: (1) Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Rumah
Tangga, (2) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan, serta (3) Modul Kesehatan dan
Perumahan.
Susenas pertama kali dilakukan pada bulan Januari-Februari.
Sejak tahun 2005 mengalami pergeseran waktu karena beberapa hal sebagai
berikut:
i) Perubahan
bulan survei yang dimulai tahun anggaran yaitu Januari-Desember;
ii) Cuaca tidak
kondusif seperti terjadi banjir, ombak besar dan sebagainya yang akan beresiko
terhadap petugas, sehingga pelaksanaan dilakukan bulan Januari-Februari;
iii) Masa panen
yang dapat mempengaruhi konsumsi/pendapatan rumah tangga, sehingga pelaksanaan
survei dilakukan bulan Juni-Juli.