1. Wilayah Domestik dan Regional
Pengertian
domestik/regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah
domestik suatu daerah tanpa memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh
masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
2. Produk Domestik
Semua barang dan jasa
sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah
domestik, tanpa memperhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau
dimiliki oleh penduduk dareha tersebut, merupakan produk domestik daerah yang
bersangkutan. Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi
tersebut merupakan pendapatan domestik. Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian
dari faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah
berasal dari daerah lain atau dari luar negeri, demikian juga sebaliknya faktor
produksi yang dimilki oleh penduduk daerah tersebut ikut serta dalam proses
produksi di daerah lain atau di luar negeri. Hal ini menyebabkan nilai produk
domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima
penduduk daerah tersebut. Dengan adanya arus pendapatan yang mengalir antar
daerah ini (termasuk juga dari da ke luar negeri) yang pada umumnya berupa
upah/gaji, bunga, deviden dan keuntungan maka timbul perbedaan antara produk
domestik dan produk regional.
3. Produk Regional
Produk regional merupakan
produk domestik ditambah dengan pendapatan dari faktor produksi yang diterima
dari luar daerah/negeri dikurangi dengan pendapatan dari faktor produksi yang
dibayarkan ke luar daerah/negeri. Jadi produk regional merupakan produk yang
ditimbulkan oleh faktor produksi yang dimiliki oleh residen.
4. Residen dan Non-Residen
Unit institusi yang
mencakup penduduk/rumah tangga, perusahaan, pemerintah lembaga non-profit,
dikatakan sebagai residen bila mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu
wilayah (Indonesia). Suatu rumah tangga, perusahaan, lembaga non profit
tersebut mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah jika memiliki
tanah/bangunan atau melakukan kegiatan produksi di wilayah tersebut dalam
jangka waktu tertentu (minimal satu tahun).
Hal-hal yang perlu
diperhatikan tentang konsep residen dan non-residen suatu unit institusi adalah
antara lain,
A. Penduduk suatu daerah adalah
individu-individu atau anggota rumah tangga yang bertempat tinggal tetap di
wilayah domestik daerah tersebut, kecuali :
·
wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) daerah
lain yang tinggal di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 1 tahun yang
bertujuan untuk bertamasya atau berlibur, berobat, beribadah, kunjungan
keluarga, pertandingan olahraga nasional/internasonal dan konferensi-konferensi
atau pertemuan lainnya, dan kunjungan dalam rangka belajar atau melakukan
penelitian;
·
awak kapal laut dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang kapalnya
sedang masuk dok atau singgah di daerah tersebut;
·
pengusaha asing dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah
tersebut kurang dari 1 tahun, pegawai perusahaan asing dan pegawai perusahaan
daerah lainnya yang berada di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari1
tahun, misalnya untuk tujuan memasang jembatan atau peralatan yang dibeli dari
mereka;
·
pekerja musiman yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah
tersebut, yang bertujuan sebagai pegawai musiman saja;
·
anggota Korps Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah
domestik daerah tersebut;
B. Organisasi internasional adalah
bukan residen di wilayah dimana organisasi tersebut berada namun pegawai badan
internasional/nasional tersebut adalah bukan penduduk daerah tersebut jika
melakukan misi kurang dari 1 tahun.
5. Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) Atas Dasar Harga Pasar
Produk Domestik Regional
Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value
added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai
tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan
baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi
(output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup
komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan
keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan
nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto
dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas
dasar harga pasar.
6. Produk Domestik Regional Neto
(PDRN)Atas Dasar Harga Pasar
Perbedaan antara konsep
neto di sini dan konsep bruto di atas, ialah karena pada konsep bruto di atas;
penyusutan masih termasuk di dalamnya, sedangkan pada konsep neto ini komponen
penyusutan telah dikeluarkan. Jadi Produk Domestik Regional Bruto atas dasar
harga pasar dikurangi penyusutan akan diperoleh Produk Domestik Regional Neto
atas dasar harga pasar. Penyusutan yang dimaksud di sini ialah nilai susutnya
(ausnya) barang-barang modal yang terjadi selama barang-barang modal tersebut
ikut serta dalam proses produksi. Jika nilai susutnya barang-barang modal dari
seluruh sektor ekonomi dijumlahkan, maka hasilnya merupakan penyusutan yang
dimaksud di atas.
7. Produk Domestik Regional Neto
(PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor
Perbedaan antara konsep
biaya faktor di sini dan konsep harga pasar di atas, ialah karena adanya pajak
tidak langsung yang dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan oleh
pemerintah kepada unit-unit produksi. Pajak tidak langsung ini meliputi pajak
penjualan, bea ekspor dan impor, cukai dan lain-lain pajak, kecuali pajak
pendapatan dan pajak perseorangan. Pajak tidak langsung dari unit-unit produksi
dibebankan pada biaya produksi atau pada pembeli hingga langsung berakibat
menaikkan harga barang. Berlawanan dengan pajak tidak langsung yang berakibat
menaikkan harga tadi, ialah subsidi yang diberikan pemerintah kepada unit-unit
produksi, yang bisa mengakibatkan penurunan harga. Jadi pajak tidak langsung
dan subsidi mempunyai pengaruh terhadap harga barang-barang, hanya yang satu
berpengaruh menaikkan sedang yang lain menurunkan harga, hingga kalau pajak
tidak langsung dikurangi subsidi akan diperoleh pajak tidak langsung neto.
Kalau Produk DOmestik Regional Neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan
pajak tidak langsung neto, maka hasilnya adalah Produk Domestik Regional Neto
atas dasar biaya faktor.
8. Pendapatan Regional
Dari konsep-konsep yang
diterangkan di atas dapat diketahui bahwa Produk DOmestik Regional Neto atas
dasar biaya faktor itu sebenarnya merupakan jumlah balas jasa faktor-faktor
produksi yang ikut serta dalam proses produksi disuatu daerah. Produk Domestik Regional
Neto atas dasar biaya faktor, merupakan jumlah dari pendapatan yang berupa upah
dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan yang timbul atau merupakan
pendapatan yang berasal dari daerah tersebut. Akan tetapi pendapatan yang
dihasilkan tadi, tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk daerah itu, sebab
ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk daerah lain, misalnya suatu
perusahaan yang modalnya dimiliki oleh orang luar, tetapi perusahaan tadi
beroperasi di daerah tersebut, maka dengan sendirinya keuntungan perusahaan itu
sebagian akan menjadi milik orang luar yaitu milik orang yang mempunyai modal
tadi. Sebaliknya kalau ada penduduk daerah ini yang menambahkan modalnya di
luar daerah maka sebagian keuntungan perusahaan akan mengalir ke dalam daerah
tersebut, dan menjadi pendapatan dari pemilik modal. Kalau Produk Domestik
Regional Neto atas dasar biaya faktor dikurangi dengan pendapatan yang mengalir
ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir ke dalam, maka hasilnya
akan merupakan Produk Regional Neto yaitu merupakan jumlah pendapatan yang
benar-benar diterima oleh seluruh yang tinggal di daerah yang dimaksud. Produk
Regional Neto inilah yang merupakan Pendapatan Regional.
9. Pendapatan Regional Perkapita
Bila pendapatan regional
ini dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan
dihasilkan suatu Pendapatan Perkapita
Untuk
menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai
unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya
satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan
menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
- Pertanian, Peternakan,
Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Listrik, Gas dan Air Bersih
- Perdagangan, Hotel dan
Restoran
- Pengangkutan dan Komunikasi
- Keuangan, Real Estate dan Jasa
Perusahaan
- Jasa-jasa termasuk jasa
pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub
sektor.
2. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang
ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan
gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak
penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga
penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi
subsidi).
3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah
tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi
pemerintah
- pembentukan modal tetap
domestik bruto
- ekspor neto (ekspor neto
merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara
konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi,
jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang
dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor
produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar
harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI
PDRB PENGELUARAN
1.
METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB
Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena
data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimate
khususnya untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan
penyesuaian (adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan
data sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari
berbagai sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace)
hasil Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok
komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data
sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga
(adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT
harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP.
Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan
deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB
Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada
nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan
hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan
digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI
PEMERINTAH
Atas Dasar
Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) =
output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased market
production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan,
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja
lain-lain.
Atas Dasar
Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan
menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3.
METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO
Estimasi
nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak langsung.
Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung pembentukan modal
(harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi produksi (produsen)
secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak langsung"adalah dengan
menghitung berdasarkan alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa)
yang menjadi barang modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga
sebagai pendekatan "arus komoditi". Penyediaan atau "supply"
barang modal tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar
negeri (impor).
Pendekatan
secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh
nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha).
Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya
sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi,
biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan
pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di
dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan
barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh
informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta
tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian (perolehan),
pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga
konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan
menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing
kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan
secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai
pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach).
Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh
berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian
menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan
dengan menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik
atas dasar harga berlaku maupun konstan.
4.
METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5.
METODOLOGI EKSPOR - IMPOR
PDB
Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi
identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun,
langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi
adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi
lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari
rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor
(cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor).
Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok
komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan
tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor
perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented
transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor
perlu dikurangkan besaran insurance imports berdasarkan rasio yang juga
telah ditentukan. Dengan demikian, telah diperoleh nilai ekspor-impor
triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan USD yang telah sesuai dengan
cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga
berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan
ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan
tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan
adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB
tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam
Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan ekspor-impor
adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh nilai
triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut
kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.