Desa atau yang disebut dengan nama lain (selanjutnya disebut
sebagai desa) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat- istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun
2004). Kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat di desa tersebut.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang
Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota di bawah
kecamatan (UU No. 32 Tahun 2004). Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota.
Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah
kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan
istilah desa, yang digunakan di provinsi lain di Indonesia.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Lainnya adalah status pemerintahan selain
desa/kelurahan, misal Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) atau Satuan Permukiman
Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah
melakukan pendataan Potensi Desa (Podes) sejak tahun 1980. Sejak saat itu,
Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sepuluh tahun
untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, ataupun Sensus
Ekonomi. Dengan demikian, fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan
potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau perkembangannya secara
berkala dan terus menerus.
Sejak tahun 2008, pendataan Podes
mengalami perubahan dengan adanya penambahan kuesioner suplemen kecamatan dan
kabupaten/kota. Penambahan kuesioner tersebut bertujuan untuk meningkatkan
manfaat data Podes bagi para konsumen data dan pemerintah daerah dalam
perencanaan pembangunan wilayah.
Data Podes merupakan satu-satunya
sumber data kewilayahan yang muatannya beragam dan memberi gambaran tentang
situasi pembangunan suatu wilayah (regional). Ini berbeda dengan data dari
hasil pendekatan rumah tangga yang lebih menekankan pada dimensi aktivitas
sektoral. Keduanya sama penting dan menjadi kekayaan BPS.
Pengumpulan data Podes dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas terlatih dengan narasumber
yang relevan. Petugas adalah aparatur ataupun mitra kerja BPS Kabupaten/Kota,
sementara narasumber adalah kepala desa/lurah atau narasumber lain yang
memiliki pengetahuan terhadap wilayah target pencacahan.